Minggu, 25 Oktober 2015

RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERTANIAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN. Oleh Darwin Rauf, S.ST



PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: PER/02/MENPAN/2/2008
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERTANIAN SESUAI DENGAN
JENJANG JABATAN, SEBAGAI BERIKUT:

a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula:
1.  Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK), dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
2.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat;
5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan; Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap;
6.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.     Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani dengan cara demonstrasi plot;
10.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran.

b. Penyuluh Pertanian Pelaksana:
1.     Mengumpulkan data tingkat desa dan kecamatan;
2.     Memandu penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan  Penyuluhan Desa (RKPD)/Programa Penyuluhan Desa;
3.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.     Melaksanakan demonstrasi cara;
9.     Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi plot;
10.  Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11.  Memandu pelaksanaan sekolah lapang;
12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.  Mengajar kursus tani;
14.  Menumbuhkan kelompok tani;
15.  Mengembangkan kelompok tani Pemula ke Lanjut.

c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan:
1.     Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
2.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto;
5.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster;
6.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana padakelompok tani;
8.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.    Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10.  Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11.  Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
12.  Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
13.Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya;
14.Melaksanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya;
15.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
16.  Mengajar kursus tani;
17.  Menumbuhkan gabungan kelompok tani;
18.  Mengembangkan kelompok tani dari Lanjut ke Madya;
19.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.

d. Penyuluh Pertanian Penyelia:
1.     Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua;
2.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.     Menyusun materi dalam bentuk leaflet/liptan/ selebaran/folder;
5.     Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat kabupaten;
6.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.     Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
10.  Merencanakan sekolah lapang;
11.  Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.  Mengajar kursus tani;
14.  Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
15.  Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian;
16.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
17.  Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
18.  Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan di Tingkat Provinsi;
19.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
20.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.

Rincian kegiatan Penyuluh Pertanian Ahli sesuai dengan
jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Penyuluh Pertanian Pertama:
1.     Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2.     Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;
6.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;
7.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi Pameran;
8.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
9.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.  Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.  Mengajar kursus tani;
14.  Mengembangkan kelompok tani dari Madya ke Utama;
15.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat Kabupaten;
16.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten;
17.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Kecamatan;
18.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten;
19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.

b. Penyuluh Pertanian Muda:
1.     Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2.     Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3.     Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukkan;
7.     Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/ VCD/DVD;
8.     Menyusun materi kursus tani;
9.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12. Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13.  Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
14.  Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);
15.  Merencanakan pameran;
16.  Membuat display pameran;
17.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18.  Mengajar kursus tani;
19.  Mengembangkan korporasi/koperasi petani;
20.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian  di tingkat nasional;
22.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
25.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
26.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
27.  Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.

c. Penyuluh Pertanian Madya:
1.     Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2.     Menyusun Programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.     Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi
5.     petani/ kelompok tani di tingkat provinsi;
6.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.     Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10.  Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
11.  Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, TV, website);
12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.  Mengajar kursus tani;
14.  Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat Provinsi;
15.  Menumbuhkan asosiasi petani;
16.  Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok tani dengan pelaku usaha;
17.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
19.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Provinsi;
20.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Provinsi;
21.  Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
22.  Menyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
23.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
24.  Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
25.  Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26.  Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
27.  Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
28.  Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
29.  Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.

d. Penyuluh Pertanian Utama:
1.     Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai angggota;
2.     Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
3.     Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/ Video/VCD/DVD;
4.     Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
5.     Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat nasional;
6.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.     Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
10.  Mengajar kursus tani;
11.  Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
12.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
13.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
14.  Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
15. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
16. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
17. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
18.  Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
19.  Menyusun rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian;
20.  Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
21.  Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
22.  Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
23.  Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
24.  Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.
25.  Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit,
terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian;
c. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
d. Evaluasi dan pelaporan;
e. Pengembangan penyuluhan pertanian; dan
f. Pengembangan profesi.
Unsur penunjang terdiri dari :
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan di bidang pertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar