PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: PER/02/MENPAN/2/2008
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA
KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN PENYULUH
PERTANIAN SESUAI DENGAN
JENJANG JABATAN, SEBAGAI BERIKUT:
JENJANG JABATAN, SEBAGAI BERIKUT:
a.
Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula:
1. Memandu
penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK), dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
2. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat;
5. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan; Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap;
6. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Memandu
pelaksanaan demonstrasi usaha tani dengan cara demonstrasi plot;
10. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran.
b.
Penyuluh Pertanian Pelaksana:
1. Mengumpulkan
data tingkat desa dan kecamatan;
2. Memandu
penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD)/Programa Penyuluhan
Desa;
3. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8. Melaksanakan
demonstrasi cara;
9. Merencanakan
demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi plot;
10. Memandu
pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11. Memandu
pelaksanaan sekolah lapang;
12. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar
kursus tani;
14. Menumbuhkan
kelompok tani;
15. Mengembangkan
kelompok tani Pemula ke Lanjut.
c.
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan:
1. Menyusun
instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
2. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto;
5. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster;
6. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana padakelompok tani;
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Melaksanakan
uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10. Merencanakan
demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11. Memandu
pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
12. Melaksanakan
temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
13.Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya;
14.Melaksanakan
forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya;
15. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
16. Mengajar
kursus tani;
17. Menumbuhkan
gabungan kelompok tani;
18. Mengembangkan
kelompok tani dari Lanjut ke Madya;
19. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.
d.
Penyuluh Pertanian Penyelia:
1. Menyusun
programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua;
2. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun
materi dalam bentuk leaflet/liptan/ selebaran/folder;
5. Menyusun
pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat kabupaten;
6. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Merencanakan
demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
10. Merencanakan
sekolah lapang;
11. Merencanakan
temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
12. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar
kursus tani;
14. Melakukan
penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
15. Melakukan
penilaian perlombaan komoditas pertanian;
16. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
kecamatan;
17. Mengumpulkan
dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
18. Mengumpulkan
dan mengolah data pelaksanaan di Tingkat Provinsi;
19. Menganalisis
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
kecamatan;
20. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
kecamatan.
Rincian kegiatan Penyuluh
Pertanian Ahli sesuai dengan
jenjang jabatan, sebagai
berikut:
a.
Penyuluh Pertanian Pertama:
1. Mengumpulkan
data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2. Mengumpulkan
data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;
6. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;
7. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi Pameran;
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
9. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
10. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11. Melaksanakan
temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar
kursus tani;
14. Mengembangkan
kelompok tani dari Madya ke Utama;
15. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat Kabupaten;
16. Menganalisis
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
Kabupaten;
17. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
Kecamatan;
18. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
Kabupaten;
19. Menganalisis
dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
kecamatan.
b.
Penyuluh Pertanian Muda:
1. Menyusun
instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2. Mengumpulkan
data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3. Mengolah,
menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni
budaya/pertunjukkan;
7. Menyusun
sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/
VCD/DVD;
8. Menyusun
materi kursus tani;
9. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12. Merencanakan
uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13. Merencanakan
temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
14. Melaksanakan
penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);
15. Merencanakan
pameran;
16. Membuat
display pameran;
17. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18. Mengajar
kursus tani;
19. Mengembangkan
korporasi/koperasi petani;
20. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
22. Menganalisis
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
provinsi;
25. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
nasional;
26. Menganalisis
dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
kabupaten;
27. Menyusun
pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.
c.
Penyuluh Pertanian Madya:
1. Menyusun
programa penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional
sebagai ketua;
2. Menyusun
Programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun
pedoman/juklak penilaian prestasi
5. petani/
kelompok tani di tingkat provinsi;
6. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Mengolah,
menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10. Menyusun
rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
11. Merencanakan
penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, TV, website);
12. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar
kursus tani;
14. Melakukan
penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat Provinsi;
15. Menumbuhkan
asosiasi petani;
16. Menumbuhkan
kemitraan usaha kelompok tani dengan pelaku usaha;
17. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18. Menganalisis
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
19. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat Provinsi;
20. Menganalisis
dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
Provinsi;
21. Menyusun
pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
22. Menyusun
rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
23. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
24. Menyusun
konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
25. Menjadi
penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26. Menjadi
pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
27. Melaksanakan
ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
28. Menjadi
pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
29. Menjadi
narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.
d.
Penyuluh Pertanian Utama:
1. Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai angggota;
2. Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
3. Melaksanakan
supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
Film/ Video/VCD/DVD;
4. Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
5. Menyusun
pedoman/juklak penilaian prestasi petani/ kelompok tani di tingkat nasional;
6. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Menjadi
pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
10. Mengajar
kursus tani;
11. Melakukan
penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
12. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
13. Menganalisis
dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
nasional;
14. Menyusun
pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
15. Menyusun
rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang
bersifat penyempurnaan;
16. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan
pertanian yang bersifat penyempurnaan;
17. Menganalisis
data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan
pertanian yang bersifat penyempurnaan;
18. Menganalisis
data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
19. Menyusun
rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian;
20. Menjadi
narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
21. Merumuskan
pengembangan metode penyuluhan pertanian;
22. Menyusun
konsep metode baru penyuluhan pertanian;
23. Menjadi
penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
24. Menjadi
narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.
25. Merumuskan
konsep metode baru penyuluhan pertanian.
Unsur kegiatan yang dinilai
dalam pemberian angka kredit,
terdiri dari:
a.
Unsur utama; dan
b.
Unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b.
Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian;
c.
Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
d.
Evaluasi dan pelaporan;
e.
Pengembangan penyuluhan pertanian; dan
f.
Pengembangan profesi.
Unsur
penunjang terdiri dari :
a.
Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
b.
Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
c.
Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan di bidang pertanian;
d.
Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e.
Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f.
Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g.
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar