KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-NYA penulis dapat menyusun pedoman Juklak Penyuluhan
Pertanian berjudul “Pembinaan Kelompok Tani” Salawat beriring Salam tak lupa
penulis haturkan ke Haribaan Baginda Rasulullah yang telah membawa umat manusia
dari alam kebodohan ke alam yang penuh ilmu pengetahuan seperti yang kita
rasakan saat ini.
Dalam kesempatan ini penulis tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyusun pedoman
juklak/juknis penyuluhan pertanian ini.
Penulis menyadari bahwa penyusunanpedoman juklak penyuluhan pertanian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari semua
pihak untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Akhirnya penulis berharap semoga pedoman juklak penyuluhan pertanianini
dapat bermanfaat untuk penyuluhpada umummnya. yang pada akhirnya akan mampu
meningkatkan kemajuan pertanian Indonesia.
“ Terima Kasih “
“ Wassalam “
Penyusun / Penulis
Darwin Rauf, S.ST
JUKLAK TENTANG PEMBINAAN
KELOMPOK TANI
Oleh Darwin Rauf, S.ST
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyebarluasan informasi tentang ilmu pengetahuan dan
teknologi Pertanian, Perikanan dan Kehutaan belum merata sampai kepada
masyarakat tani pada umumnya. Hal ini bisa dilihat dari lambannya para
pelaku utama di dalam menerapkan teknologi hasil lembaga penelitian yang telah
dikaji kesesuaiannya di setiap daerah.
Banyak kendala yang menyebabkan lambatnya informasi
sampai ke pelaku utama, di antaranya adalah lemahnya kelembagaan pelaku utama
yaitu kelompoktani sebagai wadah belajar anggota dan media penyebaran
informasi. Oleh karena itu dalam rangka revitalisasi penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan kelembagaan pelaku utama yang
dinamis, tangguh dan mandiri.
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani
dalam sistem kerja Latihan dan Kunjungan (Laku) dimaksudkan sebagai pegangan
dan pedoman para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di KabupatenSarolangun
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Adapun tujuannya adalah
sebagai berikut ;
a. Meningkatkan
kinerja penyuluh dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku utama
melalui wadah kelompoktani,
b.
Meningkatkan efektifitas kegiatan para
penyuluh melalui sistem kerja Latihan danKunjungan ke kelompoktani,
c. Memantapkan
fungsi kelompoktani sebagai Kelas Belajar, Wahana Kerjasama dan sebagai Unit
Produksi
C. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersusunnya pedoman
pelaksanaan pembinaan kelembagaan pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan dengan menerapkan strategi penyuluhan
melalui pendekatan kelompok dengan tidak mengesampingkan pendekatan individu
dan pendekatan masaal.
Sasaran utama penyuluhan adalah pelaku utama yaitu
petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan
masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Selain itu penyuluhan dilakukan
pada sasaran antara yaitu generasi muda, wanita dan tokoh masyarakat.
Sebagaimana tujuan penyuluhan yaitu agar para pelaku
utama mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya.
II. KELEMBAGAAN PELAKU
UTAMA
A. Pengertian
Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun
yang terikat secara non formal dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Jumlah anggota kelompok
idealnya berkisar 20 – 30 orang atau disesuaikan dengan kondisi dan
wilayah kerja kelompok tidak melampaui batas administrasi desa
Anggota kelompok tani dapat berupa petani dewasa dan
pemuda, wanita dan pria. Anggota keluarga petani (istri dan anak) yang
berperan membantu kegiatan usahatani keluarga, tidak dimasukan menjadi anggota
kelompok tetapi diarahkan membentuk kelompok wanita tani atau pemuda tani.
Kelompok Tani Ikan adalah kumpulan Nelayan / pembudidayaikan/pengolah
ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
dan mengembangkan usaha anggota.
Kelompok Tani Penghijauan adalah suatu perkumpulan petani
yang anggotanya mempunyai kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
baik sosial, ekonomi, budaya maupun sumberdaya alam dan sumberdaya manusia,
keakraban dan keserasian, serta memiliki kehendak yang sama untuk melakukan
upaya pelestarian sumberdaya alam yang dimilikinya, antara lain melalui
kegiatan penghijauan dan pengembangan aneka usahatani kehutanan pada lahanmilik
dan pada lahan garapannya yang meliputi satu wilayah administrasi desa yang
mempunyai potensi penghijauan.
Kelompok Wanita Tani adalah kumpulan istri petani yang
membantu kegiatan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Kelompok Taruna/Pemuda Tani adalah kumpulan pemuda/i anak
petani yang membantu kegiatan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan dalam
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa
kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi
dan efisiensi usaha. Wilayah kerja gabungan kelompok sebaiknya tidak melampaui
batas administrasi desa, atau disesuaikan dengan kondisi.
Kontak Tani Nelayan adalah pemimpin / ketua kelompok
pelaku utama yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui
kepemimpinannya dalam menggerakan anggota untuk mengembangkan usahanya.
Ciri-ciri/syarat sebagai Kontak tani,
1 1) Pelaku
utama pemilik penggarap dan penggarap tetap, pengolah pada
lahan
usahanya sendiri,
2 2) Mau dan mampu menerapkan inovasi,
serta mempunyai pandangan postif untuk
maju
3 3)
Menjadi contoh/teladan dan berpengaruh
bagi anggota / pelaku utama lainnya
4 4)
Menjadi pemimpin di kelompoknya
5 5) Aktif
membantu menyebarluaskan informasi sesuai kebutuhan anggota-
Kelompoktani yang dibentuk berdasarkan hamparan adalah
kumpulan petani pemilik penggarap pada suatu hamparan usahatani dengan jumlah
dan batas-batas tertentu.
1) Kelompoktani
yang dibentuk berdasarkan domisili adalah kelompok yang ditumbuhkan berdasarkan
dimana para petani tinggal pada suatu wilayah pemukiman. Termasuk kedalam
kelompok domisili adalah,
Kelompoktani Ternak yang diusahakan disekitar rumah penduduk atau
kawasan
Kelompoktani Ternak yang diusahakan disekitar rumah penduduk atau
kawasan
2) Kelompok
Wanita Tani dan Kelompok Pemuda/Taruna Tani
3) Kelompok
jenis usaha yang dilaksanakan di sekitar rumah/pekarangan penduduk,
4) Petani
Guntai yang tidak memiliki lahan tetap tetapi mereka berusahatani dengan
menyewa lahan orang lain dan berpindah-pindah, dapat dibentuk kelompok di
domisili.
5) Nelayan
yang melakukan usaha penagkapan ikan dilaut, sungai atau danau
KTNA (Kontak Tani-Nelayan Andalan) adalah kontak
tani-nelayan yang dapat diandalkan dan dipilih oleh para kontak tani/ketua
kelompok, untuk mewakili aspirasi petani dalam forum atau kelembagaan di
tingkat desa dan tingkat wilayah yang lebih tinggi.
1 1) Ketua
KTNA desa dipilih dari dan oleh para kontak tani/ketua kelompok yang ada di
desa bersangkutan,
2 2)
Kelompok KTNA kecamatan adalah semua
KTNA desa yang ada di kecamatan
tersebut dengan memperhatikan keterwakilan
dewasa, wanita dan pemuda, ketua
KTNA kecamatan dipilih dari dan oleh
KTNA tingkat desa
3 3) Kelompok
KTNA kabupaten adalah KTNA desa dan anggota kelompok KTNA
kecamatan dengan
memperhatikan keterwakilan dewasa, wanita dan pemuda
ketua KTNA
kabupaten dipilih dari dan oleh KTNA kecamatan.
Demikian seterusnya kelompok KTNA provinsi dan kelompok KTNA tingkat nasional.
B. Organisasi dan Tata Keja
Kelembagaan pelaku utama adalah organisasi kemasyarakatan
yang beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah ikan serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang berperan dan
mempunyai fungsi ;
(1) sebagai wadah proses pembelajaran,
(2) wahana kerjasama,
(3) Unit penyedia sarana dan prasarana prosuksi, unit
produksi, unit
pengolahan dan pemasaran serta unit jasa penunjang.
Sebagai organisasi kelengkapan yang harus dipunyai untuk
mengatur mekanisme dan tata kerja organisasi adalah :
1. Mempunyai
nama, kedudukan dan sekretariat
2.
Mempunyai kepengurusan, dengan susuan
minimal ;
- Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
- dan seksi-seksi sesuai
kebutuhan
3. Mempunyai pembukuan dan administrasi kelompok
Selain itu mempunyai tata
kerja dalam mengatur kegiatan kelompok seperti ; 1). mempunyai aturan yang
disepakati bersama,
(2) mempunyai pembagian tugas
dan tanggung jawab,
(3) mempunyai rencana
dan kegiatan.
C. Kemampuan Kelompok
Kemampuan kelompok adalah tingkatan dimana kinerja
kelompok tersebut berada setelah melalui suatu penilaian yang obyektif.
Penilaian kelompok dilakukan sejak pebentukan kelompok, dan selanjutnya
penilaian dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Kemampuan
kelompok dibagi menjadi 4 (empat) kelas kemampuan yaitu, (1) Kelas Pemula, (2)
Kelas Lanjut, (3) kelas Madya, dan (3) Kelas Utama.
1.
Penilaian kelas kemampuan berdasarkan
tolok ukur 5 (lima) jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan
menggunakan indikator-indikator tertentu. Tolok ukur 5 (lima) Jurus Kemampuan
Kelompok yaitu : Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan
produktivitasusaha para anggota dengan penerapan rekomendasi teknologi yang
tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optomal.
2.
Kemampuan melaksanakan dan mentaati
perjanjian dengan pihak lain.
3.
Kemampuan memupuk modal dan
memanfaatkan pendapatan dan fasilitas secara rasional
4.
Kemampuan meningkatkan hubungan
melembaga dengan koperasi dan perusahaan mitra
5.
Kemampuan mencari dan memanfaatkan
informasi, serta menggalang kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat
produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan para anggota kelompok.
Kelas
kemampuan kelompok ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing
kelompok dengan jumlah nilai maksimal 1000, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Kelas Pemula mempunyai nilai 0 sampai dengan 250,
2. Kelas Lanjut mempunyai nilai 251 sampai dengan 500,
3. Kelas Madya mempunyai nilai 501 sampai dengan 750, dan
4. Kelas Utama mempunyai nilai 751 sampai dengan 1000.
2. Kelas Lanjut mempunyai nilai 251 sampai dengan 500,
3. Kelas Madya mempunyai nilai 501 sampai dengan 750, dan
4. Kelas Utama mempunyai nilai 751 sampai dengan 1000.
D. Perencanaan Usahatani
Perencanaan usaha kelompok disebut dengan Rencana
Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
1. RDK adalah rencana kegiatan kelompok untuk 1 (satu) tahun yang berisi
1. RDK adalah rencana kegiatan kelompok untuk 1 (satu) tahun yang berisi
rincian
kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Materi RDK meliputi,
Materi RDK meliputi,
1 1) Pola
tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan aspek
teknis,
ekonomi, dan sosial
2 2) Sasaran skala usaha dan produksi
didasarkan atas potensi wilayah kelompok,
Produktivitas dan kebutuhan konsumsi
3 3)
Teknologi, menyangkut ketersediaan dan
rekomendasi teknologi
4 4) Sarana produksi dan permodalan,
didasarkan atas skala usaha, teknologi yang akan
diterapkan dan kemampuan permodalan anggota
diterapkan dan kemampuan permodalan anggota
5 5)
Jadwal kegiatan, mengacu pada rencana
kegiatan usaha
6 6) Pembagian
tugas disesuaikan dengan kesepakatan kelompok.
2.
RDKK adalah sebagai dasar rencana pengadaan dan pelayanan kebutuhan
sarana produksi dalam pengelolaan usahatani.
Materi
RDKK meliputi,
1 1) Jenis dan
skala usaha masing-masing komoditas
2 2) Perhitungan kebutuhan sarana produksi
seperti ; benih, pupuk, pesrisida, dan biaya
produksi
3 3)
Jadwal penggunaan sarana produksi
Penyusunan RDK dilaksanakan secara
serentak pada hari Krida Pertanian (Juni – Juli) untuk perencanaan usahatani
musim tanama Oktober – Maret dan musim tanam April – September.Sedangkan
penyusunan RDKK sudah harus selesai dilaksanakan pada bulan Agustus untuk
kehiatan musim tanam Oktober – Maret, dan bulan Februari untuk kegiatan musim
tanam April – September.Penyusunan RDK dan RDKK dilaksanakan pada musyawarah
kelompok yang dihadiri semua anggota dipimpin ketua kelompok, dengan
didampingi oleh penyuluh.
III. PENUMBUHAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
A. Penumbuhan Kelompok
Tani
1 1). Penumbuhan
kelompoktani didasarkan pada prinsip-prisip sebagai berikut:
Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu petani untukberkelompok sesaui
Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu petani untukberkelompok sesaui
keinginan dan kepentingannya.
2 2). Keterbukaan, artinya penyelenggaraan
penyuluhan dilakukan secara terbuka antara
penyuluh dan pelaku utama serta
pelaku usaha;
3 3). Partisipatif, artinya semua anggota
terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang
sama dalam mengembangkan serta
mengelola (merencankan, melaksanakan serta
melakukan penilain kinerja)
kelompoktani,
4 4). Keswadayaan artinya mengambangkan
kemampuan penggalian potensi diri sendiri
para anggota dalam penyediaan dana
dan sarana serta pendayagunaan sumber daya
guna terwujudnya kemandirian
kelompoktani.
5 5).Kesetaraan artinya hubungan antara
penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang
harus merupakan mitra sejajar;
6). Kemitraan
artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip saling
menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling
membutuhkan
antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh;
Penumbuhan kelompoktani dilakukan melalui dua cara,
pertama, menumbuhkan kelompok baru berdasarkan potensi yang ada, biasanya
berupa kelompok domisili, kedua ; memecah atau memekarkan kelompoktani yang ada
yang mempunyai jumlah anggota terlalu banyak, biasanya kelompoktani hamparan.
Penumbuhan kelompoktani dengan cara memecah/memekarkan
kelom-pok yang ada dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan
pembinaan.
Jumlah anggota kelompoktani idealnya berkisar antara 20 – 30 orang. Kelompoktani
dengan jumlah anggota lebih dari 50 orang sebaiknya dipecah/dimekarkan dan
ditumbuhkan kelompoktani baru.
Langkah-langkah
penumbuhan kelompoktani sebagai berikut :
(1).
Identifikasi dan mengumpulkan data dan informasi yang meliputi antara
lain
a.
keadaan petani dan keluarganya,
termasuk di dalamnya jumlah petani, dan keadaan sosial ekonomi petani,
b.
lahan/hamparan usahatani dan keadaan
usahatani serta status garapan lahan
c.
sebaran, domisili dan jenis usahatani,
(2).
Mempelajari peta wilayah dan domisili petani serta sebaran usahatani, kemudian
merancang pembagian hamparan lahan usahatani dan domisili untuk dikelompokan
sesuai jumlah pemilik penggarap pada hamparan dan jenis usahatani,
(3). Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkonsultasikan rencana penumbuhan kelompoktani
(3). Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkonsultasikan rencana penumbuhan kelompoktani
(4).
Melakukan advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani, khususnya
tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai ;
a. pengertian kelompoktani, tujuan dan manfaat berkelompok,
a. pengertian kelompoktani, tujuan dan manfaat berkelompok,
b. hak dan kewajiban petani yang menjadi anggota
kelompoktani,
c. proses dan
langkah dalam menumbuhkan dan membentuk
kelompoktani,
d. membuat rencana
(5)
Menyelenggarakan pertemuan dan musyawarah petani bersama-sama aparat desa,
tokoh petani, dan lembaga desa yang ada. Selanjutnya kesepakatan membentuk
kelompoktani dan pemilihan pengurus kelompoktani.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus kelompok, maka perlu diadakan pertemuan lanjutan secara rutin untuk menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama.
Khusus kelompok tani tebu yaitu kelompok pelaksana program tebu rakyat (PTR) penumbuhannya akan dirumuskan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus kelompok, maka perlu diadakan pertemuan lanjutan secara rutin untuk menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama.
Khusus kelompok tani tebu yaitu kelompok pelaksana program tebu rakyat (PTR) penumbuhannya akan dirumuskan lebih lanjut.
B. Pembinaan Kelompok Tani
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada peningkatan
kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai, (1)
kelas belajar setiap anggota untuk berinteraksi guna meningkatkan Pengetahuan,
Sikap dan Keterampilan, (2) sebagai wahana kerjasama, dan (3) Unit penyedia
sarana dan prasarana prosuksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran
serta unit jasa penunjang.
Pembinaan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan
anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi
organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
1 1). Adanya
pertemuan anggota/pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan
berkesinambungan,
2 2). Mempunyai rencana kerja kelompok yang
disusun secara bersama berdasarkan
kesepakatan,
3 3). Memiliki aturan yang disepakati dan
ditaati bersama,
4 4). Mempunyai pencatatan atau
adiministrasi,
5 5). Sebagai sumber informasi teknologi
bagi para anggotanya,
6 6). Adanya
jalinan kerjasama antar anggota dan antar kelompok dan
kerjasama dengan pihak lain,
7). Adanya pemupukan modal usaha dari iuran anggota atau penyisihan
hasil usaha kelompok.
Pembinaan juga dilakukan pada kelompok wanita tani dan
taruna/pemuda tani agar mereka mau dan mampu membantu usaha keluarga di bidang
pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan keluarganya.
C. Pengembangan Kelompok
Tani
Kelompok tani ditumbuh kembangkan kearah penggabungan
kelompok ke dalam GAPOKTAN, agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna
dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi, permodalan, peningkatan
dan perluasan usahatani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam
peningkatan posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah
yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan
bergabung, setelah sebelumnya dimasing-masing kelompok telah disepakati bersama
para anggota kelompok. Dalam rapat disepakati bentuk, susunan dan jangka
waktu kepengurusan, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban
masing-masing ketua kelompok.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut ;
1 1) . Merupakan
satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kualitas,
kuantitas,
kontinuitas dan harga);
2 2) . Penyediaan saprotan serta menyalurkan
kepada para petani melalui kelompoktaninya,
3 3)
Penyediaan modal usaha dan menyalurkan
secara kredit/pinjaman kepada para petani
yang memerlukan,
4 4)
Melakukan proses pengolahan produk
para anggota yang dapat meningkatkan nilai
tambah,
5 5). Menyelenggarakan
perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada
pedagang/industri hilir.
Penggabungan kelompoktani dalam Gapoktan terutama dapat
dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administratif
pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif.
Wilayah kerja Gapoktan sedapat mungkin di wilayah administratif desa.
IV. SISTEM KERJA LAKU
Pembinaan kelompoktani oleh penyuluh dilakukan melalui
sistim kerja LAKU, yaitu Latihan dan Kunjungan. Latihan adalah suatu
kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan baik berupa teori maupun praktek
dari fasilitator ke penyuluh melalui metode partisipatif. Latihan
Penyuluh dilaksanakan setiap dua minggu saru kali bertempat di Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan
Sedangkan Kunjungan adalah kegiatan kunjungan penyuluh
kepada kelompoktani di wilayah kerjanya yang dilakukan secara teratur, terarah
dan berkelanjutan. Dilakukan untuk memecahkan permasalahan petani dan
materi penyuluhan disesuaikan dengan keadaan usahatani petani.
A. Penetapan Wilayah Binaan Penyuluh
1 1). Setiap
penyuluh mempunyai dan membina “Wilayah Binaan”, dimana dia melakukan
pembinaan
terhadap petani/kelompoktani di wilbin masing-masing.
2). Penetapan Wilayah Binaan penyuluh
dilakukan secara musyawah bersama semua
penyuluh dan KTNA di setiap kecamatan.
3). Penetapan Wilayah Binaan didasarkan
pada beberapa kriteria sebagai berikut :
a.
Berdasarkan luas wilayah, yaitu setiap
wilbin meliputi 300 – 500 ha,
b.
Berdasarkan jumlah kelompoktani, yaitu
minimal 12 kelompok yang terdiri kelompok hamparan dan domisili, jumlah
kelompok tani tebu tidak dihitung menjadi standar penentu wilayah binaan.
c.
Berdasarkan jumlah desa, yaitu setiap
wilbin terdiri 1 – 3 desa.
d.
Berdasarkan potensi spesifik
komoditas, seperti untuk perikanan dan kehutanan
4). Bila satu desa mempunyai luas wilayah
300 ha atau lebih, maka bisa
dijadikan
satu wilbin, kemudian jumlah kelompok yang ada di desa tersebut
diupayakan minimal 12 kelompok,
5) Bila terdapat 1 atau 2 desa yang luas
wilayahnya kurang dari 300 ha,
tetapi
memiliki minimal 12 kelompok, bisa ditetapkan menjadi 1 wilbin.
6) Bila beberapa desa luas
wilayahnya kurang dari 300 ha dan jumlah
kelompoknya
kurang dari 12 kelompok, maka penetapan wilbinnya tidak
lebih
dari 3 desa. Kemudian diupayakan ditumbuhkan kelompok sehingga
minimal
menjadi 12 kelompok.
B. Standar Jumlah Kelompoktani yang
dibina Penyuluh
1). Setiap
penyuluh membina minimal 12 kelompoktani yang terdiri kelompok hamparan da
domisili.
2). Bagi penyuluh yang dalam wilayah
binaannya kurang dari 12 kelompok, agar
menumbuhkan lagi kelompok baru atau
memekarkan kelompok yang ada yang jumlah
anggotanya terlalu banyak.
3). Penyuluh yang mempunyai kelompok KPK
yang jumlahnya banyak dapat digabungkan
menjadi gabungan KPK, dengan pedoman
sebagai berikut :
- KPK yang beranggota 8 – 10 orang, gabungan KPKnya terdiri 3
KPK,
- KPK yang beranggota lebih dari 10 orang, maka 2 KPK
digabung.
4). Jumlah kelompok tani ikan dan kelompok
tani penghijauan yang dibina penyuluh
disesuaikan dengan potensi setiap
kecamatan
5). kelompok
tani Pelaksana Tebu Rakyat (PTR) dibina penyuluh disetiap desa
yang menjadi wilayah binaan, tetapi tidak dihitung menjadi standar jumlah kelompok
tani
binaan
C. Kunjungan Penyuluh ke Kelompok Tani
1). Setiap
minggu terdiri dari 3 hari kunjungan ke kelompoktani, 1 hari latihanatau
kegiatan
administrasi, dan 1 hari (jumat) untuk koordinasi.
2). Setiap hari kunjungan, penyuluh
mengunjungi 2 kelompok, dengan demikian setiap
minggu ada 6 kelompok yang
dikunjungi.
3). Bila penyuluh membina 12
kelompok, maka setiap kelompok akan di-kunjungi 2 kali
setiap bulan.
4). Bila jumlah kelompok dalam satu wilbin
lebih dari 12 kelompok, maka akan ada
kelompok hanya 1 kali dikunjungi penyuluh
setiap bulan.
5). Pembuatan kalender kunjungan setiap
bulan disesuaikan dengan jumlah kelompok yang
dibina dan jumlah hari kerja pada
bulan itu. Kemungkinan ada kelompok yang dikunjungi
2 kali dan juga ada
yang 1 kali dikunjungi setiap bulan.
6). Setiap
bulan semua kelompok harus dikunjungi, walaupun 1 kali
V. MONITORING EVALUASI
DAN PELAPORAN
A. Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara
terencana dan sistematis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses
kegiatan telah dilaksankan atau berjalan sesaui dengan yang direncanakan.
Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang harus
dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang
direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan
penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif. Keberhasilan
suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana
kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.
Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Di tingkat kabupaten
dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten
secara partisipatif,
B. Evaluasi
B. Evaluasi
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu
kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik
serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya.
Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil
serta dampak suatu kegiatan.
Evalusi
pembinaan kelompoktani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal
(pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir
(post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).
C. Pelaporan
C. Pelaporan
Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui
perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluhan
pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan yang
diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun
berikutnya.
Penyuluhan pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut:
Penyuluhan pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut:
1.
Nama dan alamat kelompoktani;
2.
Peningkatan kemampuan kelompoktani;
3.
Permasalahan yang dihadapi antara lain
: sosial-ekonomi, dana,
pengorganisasian,
metode pembinaan dan lain-lain;
4.
Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang
dilaksanakan
serta hasilnya;
5. Lain-lain sesuai program spesifik
lokalita.
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di
setiap kecamatan perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan
kelompoktani, antara lain menyangkut:
1. Jumlah
kelompoktani dan GAPOKTAN;
2. Jumlah anggota kelompoktani dan
GAPOKTAN;
3. Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang
telah melakukan mitra
Usaha
4. Lain-lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan
organisasi
petani.
Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan
untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencakup
input, pelaksanaan kegiatan dan out put yang dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan
secara berkala oleh:
1. Penyuluh
pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan / koordinator penyuluh pertanian di BP3K atas dasar
inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
2. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan / koordinator
penyuluh pertanian di BP3K menyampaikan
laporan kepada Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan atas dasar laporan
penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke
instansi terkait di tingkat kabupaten;
3. Kepala
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
menyampaikan kepada Bupat atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan / koordinator penyuluh pertanian BP3K,
tembusannya disampaikan kepada sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan
Pertanian
Provinsi
VI. PENUTUP
Kelompok tani adalah milik petani, ditumbuhkan dari, oleh
dan untuk kepentingan petani sendiri. Oleh karena itu dalam pelaksanaan
pembinaan harus memperhatikan kondisi kelompok tani tersebut yang sudah
berkembang di lapangan.
Kelompok tani yang sudah ada dan berfungsi dengan baik
dalam berbagai bentuk kelembagaan yang sudah ada, agar terus dibina sesuai
dengan kebutuhan pengembangan kelompok yang bersangkutan.
Bagi kelompok tani yang belum
berkembang, khususnya kelompok yang tumpang tindih, yang dibentuk semata-mata
karena pembinanya yang berbeda, perlu ditata kembali secara bijaksana, sesuai
keinginan petani anggotanya.
“”SELAMAT DAN SUKSES””
Tidak ada komentar:
Posting Komentar