SERTIFIKASI
PENYULUHAN PERTANIAN
Undang-undang
nomor 16 tahun 2006, untuk landasan sertfikasi penyuluhan Keputusan
menteri tenaga kerja nomor 45 tahun
2013, untuk SKKNI Lembaga
Sertifikasi Profesi Pertanian (LPPS) untuk OWNER
SERTIFIKASI PROFESI
PENYULUHAN PERTANIAN
Prosess
pemberian sertifikat kepada penyuluh pertanian yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji komptensi dengan mengacu kepada standar kompetensi
kerja nasional indonesia (SKKNI) Penyuluh pertanian
Merupakan
upaya untuk meningkatkan mutu penyuluh pertanian, penghargaan bagi penyuluh dan
menghadapi kompetensi pasar kerja global.
KIAT
SUKSES SERTIFIKASI PENYULUHAN PERTANIAN
KS2P2 = f (M
M
= Miliki dan pelejari SKKNI
P
= Pahami Pedum dan Juknis
I
= Isi APL,01 dan APL.02 dg benar
L
= Lengkapi Barang bukti (VACS)
Y
= Yakinkan asessor
Barang Bukti yang harus
disiapkan yaitu :
1.
Laporan
Pelaksanaan Formulir setiap kegiatan
2.
Bukti
hasil Pekerjaan berupa programa penyuluhan tahun terakhir
3.
Rencana
Kegiatan Tahunan Penyuluh (RKTP) sesuai programa tahun terakhir
4.
Menyusun
Materi penyuluhan pertanian berbentuk sinopsis
5.
Menerapkan
Media penyuluhan pertanian
Bukti fisik pendukung yang dipersyaratkan untuk setiap Unit Kompetensi
No
|
Unit
Kompetensi
|
Bukti Fisik Pendukung yang diperlukan
|
1
|
Menyusun Programa
Penyuluhan Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan Formulir D (setiap kegiatan).
2. Bukti hasil pekerjaan berupa Programa Penyuluhan Pertanian
tahun terakhir.
3.
Rencana Kegiatan Tahunan Penyuluh (RKTP)
sesuai dengan programa tahun terakhir
|
2
|
Menyusun Materi Penyuluhan
Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.
Bukti hasil pekerjaan berupa Materi Penyuluhan Pertanian dalam
bentuk sinopsis sesuai RKTP yang pernah dibuat selama 2 tahun terakhir
|
3
|
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan
Formulir A (setiap kegiatan).
2. Bukti menerapkan media
penyuluhan sesuai RKTP tahun terakhir berupa foto kegiatan/audio visual dan
media yang pernah digunakan (Fasilitator, Supevisor, dan Advisor)
3. Bukti hasil pembuatan Media
Penyuluhan Pertanian tercetak/elektronik sesuai RKTP tahun
terakhir.
(Supervisor)
4. Bukti hasil pembuatan Media
Penyuluhan Pertanian elektronik sesuai RKTP tahun terakhir. (Advisor)
|
4
|
Menerapkan Metode Penyuluhan
Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2. Bukti menerapkan metode penyuluhan sesuai RKTP tahun
terakhir berupa foto kegiatan/ audio visual yang pernah digunakan dan bukti hasil penerapan Metode Penyuluhan Pertanian
lainnya (LPM dan laporan kegiatan) yang pernah dilaksanakan selama 2 tahun terakhir.
|
5
|
Mengevaluasi
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.
Proposal evaluasi pelaksanaan
3. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian
selama 2 tahun terakhir
|
6
|
Mengevaluasi
Dampak Penyuluhan Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.
Proposal dan instrumen evaluasi
3. Laporan Hasil Evaluasi Dampak Penyuluhan
Pertanian selama 2 tahun terakhir
|
7
|
Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian
|
1. Laporan Pelaksanaan Formulir F (setiap kegiatan).
2.
Proposal pengkajian
3. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan hasil pengkajian selama 2 tahun terakhir
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar