Jumat, 23 Oktober 2015

KIAT SUKSES SERTIFIKASI PENYULUHAN PERTANIAN. OLeh, Darwin Rauf. S.ST




SERTIFIKASI PENYULUHAN PERTANIAN

Undang-undang nomor 16 tahun 2006, untuk landasan sertfikasi penyuluhan Keputusan menteri tenaga kerja  nomor 45 tahun 2013, untuk SKKNI Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian (LPPS) untuk OWNER

SERTIFIKASI PROFESI
PENYULUHAN PERTANIAN

Prosess pemberian sertifikat kepada penyuluh pertanian yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji komptensi dengan mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI) Penyuluh pertanian
Merupakan upaya untuk meningkatkan mutu penyuluh pertanian, penghargaan bagi penyuluh dan menghadapi kompetensi pasar kerja global.

KIAT SUKSES SERTIFIKASI PENYULUHAN PERTANIAN
KS2P2 = f (M
M = Miliki dan pelejari SKKNI
P = Pahami Pedum dan Juknis
I = Isi APL,01 dan APL.02 dg benar
L = Lengkapi Barang bukti (VACS)
Y = Yakinkan asessor

Barang Bukti yang harus disiapkan yaitu :
1.    Laporan Pelaksanaan Formulir setiap kegiatan
2.    Bukti hasil Pekerjaan berupa programa penyuluhan tahun terakhir
3.    Rencana Kegiatan Tahunan Penyuluh (RKTP) sesuai programa tahun terakhir
4.    Menyusun Materi penyuluhan pertanian berbentuk sinopsis
5.    Menerapkan Media penyuluhan pertanian

Bukti fisik pendukung yang dipersyaratkan untuk setiap Unit Kompetensi
No
Unit Kompetensi
Bukti Fisik Pendukung yang diperlukan
1
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian
1. Laporan Pelaksanaan Formulir D (setiap kegiatan).
2. Bukti hasil pekerjaan berupa Programa Penyuluhan Pertanian tahun terakhir.
3.    Rencana Kegiatan Tahunan Penyuluh (RKTP) sesuai dengan programa tahun terakhir
2
Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.    Bukti hasil pekerjaan berupa Materi Penyuluhan Pertanian dalam bentuk sinopsis  sesuai RKTP yang pernah dibuat selama 2 tahun terakhir
3
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian
1.    Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.    Bukti menerapkan media penyuluhan sesuai RKTP tahun terakhir berupa foto kegiatan/audio visual dan media yang pernah digunakan (Fasilitator, Supevisor, dan Advisor)
3.    Bukti hasil pembuatan Media Penyuluhan Pertanian tercetak/elektronik sesuai RKTP tahun terakhir. (Supervisor)
4.    Bukti hasil pembuatan Media Penyuluhan Pertanian elektronik sesuai RKTP tahun terakhir. (Advisor)
4
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.    Bukti menerapkan metode penyuluhan sesuai RKTP tahun terakhir berupa foto kegiatan/ audio visual yang pernah digunakan dan bukti hasil penerapan Metode Penyuluhan Pertanian lainnya (LPM dan laporan kegiatan) yang pernah dilaksanakan selama 2 tahun terakhir.
5
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.    Proposal evaluasi pelaksanaan
3.  Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian  selama 2 tahun terakhir
6
Mengevaluasi Dampak  Penyuluhan Pertanian
1. Laporan Pelaksanaan Formulir A (setiap kegiatan).
2.    Proposal  dan instrumen evaluasi
3.  Laporan Hasil Evaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian  selama 2 tahun terakhir
7
Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian
1. Laporan Pelaksanaan Formulir F (setiap kegiatan).
2.    Proposal pengkajian
3. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan hasil pengkajian  selama 2 tahun terakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar