KUTIPAN RUMUSAN
HASIL
BIMBINGAN
TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PNS
Oleh Darwin
Rauf, S.ST
Memperhatikan arahan Kepala Pusat
Penyuluhan Pertanian dan Pemaparan dari Narasumber serta hasil diskusi kelompok
peserta pertemuan, telah dirumuskan sebagai berikut :
A. ASPEK
ADMINISTRASI
a. Menindaklanjuti
hasil kesepakatan BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) di Hotel Permata-Bogor tanggal 22
Februari 2012 yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian,
Kementerian Pertanian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian segera menyampaikan hasil kesepakatan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ke Bakorluh serta ke Bapeluh c.qTim Penilai Angka Kredit Provinsi, Kabupaten/Kota.
Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian segera menyampaikan hasil kesepakatan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ke Bakorluh serta ke Bapeluh c.qTim Penilai Angka Kredit Provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Badan
Kepegawaian Negara (BKN) agar meneruskan kesepakatan BIMTEK tersebut ke Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) melalui BKN Regional.
1. Penilaian
DUPAK
a. Penyuluh
Pertanian harus mengajukan DUPAK setiap tahun;
b. Sekretariat
Tim Penilai Daerah agar mengintensifkan komunikasi dengan Sekretariat Tim
Penilai Pusat untuk memperlancar penilaian angka kredit penyuluh pertanian;
c. Untuk
kelancaran penilaian angka kredit penyuluh pertanian disemua tingkatan (Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota), diperlukan fasilitasi dana baik melalui APBN
(DEKON) maupun APBD.
2. Pengangkatan
kembali Menjadi Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan kembali penyuluh dari jabatan
struktural (alih status), agar segera diangkat ke jabatan fungsional dengan
menggunakan angka kredit tarakhir yang tertera pada SK pembebasan sementara;
3. Alih
Kelompok Penyuluh Pertanian;
Syarat Pengangkatan dalam alih kelompok
penyuluh pertanian terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli harus dilihat beberapa
hal antara lain tersedia formasi, kualifikasi ijazah dan lulus DIKLAT alih
kelompok.
4. Tunjangan
Fungsional Penyuluh Pertanian
a. Untuk
realisasi pembayaran Tunjangan fungsional yang baru (Perpres No. 16/2013),
Kementerian Pertanian cq Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan
komunikasi/pendekatan dengan Kemendagri (Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah)
serta Kementerian keuangan;
b. Pusat
Penyuluhan Pertanian agar menginventarisasi Provinsi yang dapat membayar dan
belum membayar tunjangan fungsional penyuluh pertanian yang baru.
5.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis :
a. Hasil
kesepakatan pertemuan BIMTEK Pusat penyuluh pertanian agar disampaikan kepada
kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian untuk diteruskan
kepada BKN dan BKD;
b. Hasil BIMTEK
Penilaian angka kredit disampaikan kepada Sekretariat dan Tim Penilai Angka
Kredit di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
B. ASPEK
TEKNIS
1. Unsur
Pendidikan
a. Barang bukti
pendidikan berupa foto copy ijazah, trankrip dan surat tugas ijin belajar yang
dilegalisir, untuk perguruan tinggi swasta minimal terakreditasi C;
b. Pelatihan
yang dilakukan selain oleh lembaga Diklat dapat diakui sepanjang pelatihan
tersebut berhubungan dengan pertanian dan melampirkan bukti fisik berupa foto
copy STTPL/Sertifikat/surat keterangan yang dilegalisir oleh Pimpinan Unit
Kerja;
c. Pelatihan
selama 16 - 29 jam dinilai 0,5 (8 jam pelajaran/hari @ 45 menit).
2. Persiapan
Penyuluhan
a. Pelaksanaan
Identifikasi wilayah nilai angka kreditnya sesuai dengan jenjang jabatan tanpa
memperhatikan tempat tugasnya (wilayah administrasi);
b. Penyusunan
programa penyuluhan nilai angka kreditnya sesuai dengan jenjang jabatan tanpa
memperhatikan tempat tugasnya (wilayah administrasi);
c. Penyusunan
Programa Penyuluhan harus melibatkan semua penyuluh pertanian yang ada di
wilayah dan didukung dengan surat keputusan/ surat tugas/undang an instansi;
d. Penyusunan
RKTPP dalam bentuk matrik sesuai dengan Permentan No. 25 dan wajib bagi
penyuluh pertanian.
3.
Pelaksanaan Penyuluhan
a. Setiap
kunjungan ke kelompoktani harus disertai dengan form A dengan ditandatangani
oleh ketua/Pengurus kelompoktani;
b. Jumlah
kegiatan uji coba disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
programa/RKTPP dan tugas lainnya dari Pimpinan dengan bukti surat tugas.
4. Evaluasi
Penyuluhan .... Cukup Jelas...
5.
Pengembangan Penyuluhan
a. Penyusunan
Pedoman/Juklak/Juknis penyuluhan pertanian harus berdasarkan kegiatan-kegiatan
yang tertera dalam programa/RKTPP dan dilengkapi dengan surat tugas dari
Pimpinan Instansi. Pedoman yang disusun harus disahkan oleh pimpinan unit
kerja;
b. Penyusunan
Juklak/Juknis penyuluhan pertanian yang tidak terdapat dalam programa/RKTPP
harus dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan Unit.
6.
Pengembangan Profesi
a. Karya
Tulis ilmiah (KTI)
a) KTI
berbentuk buku/non buku mengacu pada permentan No. 34/Permentan/OT.140/6/2011,
tentang penyusunan karya tulis ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumput Ilmu Hayati
Lingkup Pertanian;
b) KTI yag
tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di Perpustakaan, barang bukti
berupa buku/non buku yang dilengkapi dengan surat keterangan dari perpustakaan
yang ditandatangani oleh pengelola perpustakaan;
c) Naskah
siaran radio dinyatakan sebagai KTI apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut : :



b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan
dibidang pertanian (keterangan
sudah jelas dalam buku juknis No. 35/2009)
c. Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang
bersifat konsep :
1. Institusi
Format Penulisan :
a) Judul
laporan;
b) Identitas
yang berkonsultasi;
c) Waktu dan
tempat;
d) Masalah;
e) Informasi
pemecahan masalah (saran, pendapat dan rekomendasi) berupa konsep berdasarkan
referensi;
f) Kesimpulan.
2. Perorangan
Format Penulisan :
a) Judul
laporan;
b) Identitas
yang berkonsultasi;
c) Waktu dan
tempat;
d) Masalah;
e) Informasi
pemecahan masalah (saran, pendapat dan rekomendasi) berupa konsep berdasarkan referensi;
f) Kesimpulan.
7. Unsur
Penunjang
Penghargaan/tanda jasa dari
Pemerintah atas prestasi kerjanya tingkat Kabupaten/kota ada perbedaan nilai
anatara Permenpan No. 02/2008 (nilai 1), sedangkan pada Permentan No. 35/2009
(nilainya 2), yang digunakan sebagai acuan adalah Permenpan No. 02/2008 (nilai
1).
C. ASPEK
LAIN-LAIN
a. Kegiatan
kelompok Terampil hanya boleh dilaksanakan oleh kelompok terampil, demikian
juga kelompok Ahli hanya boleh melaksanan kegiatan kelompok Ahli;
b. Melaksanakan
satu tingkat diatas nilainya 80 %, dua tingkat diatas nilainya 40 % dan satu
atau dua tingkat kebawah dinilai 100 % disertai dengan surat penugasan dari
Pimpinan Unit kerja;
c. Dalam rangka
meningkatkan motovasi penyuluh pertanian untuk melakukan pengembangan profesi
perlu diadakan pelatihan penulisan Karya Tulis Ilmiah secara periodei;
d. Memperoleh
penghargaan Teladan :
a) Surat
Keputusan/Piagam untuk tingkat Nasional ditandatangani Menteri Pertanian;
b) Surat
Keputusan/Piagam untuk tingkat provinsi ditandatangani oleh Gubernur;
c) Surat
Keputusan/Piagam untuk tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar