Selasa, 27 Desember 2016

KUTIPAN RUMUSAN HASIL BIMBINGAN TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PNS Oleh Darwin Rauf, S.ST




KUTIPAN RUMUSAN HASIL
BIMBINGAN TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PNS
Oleh Darwin Rauf, S.ST

Memperhatikan arahan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian dan Pemaparan dari Narasumber serta hasil diskusi kelompok peserta pertemuan, telah dirumuskan sebagai berikut :
A. ASPEK ADMINISTRASI
a.    Menindaklanjuti hasil kesepakatan BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) di Hotel Permata-Bogor tanggal 22 Februari 2012 yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian segera menyampaikan hasil kesepakatan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ke Bakorluh serta ke Bapeluh c.qTim Penilai Angka Kredit Provinsi, Kabupaten/Kota.
b.    Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar meneruskan kesepakatan BIMTEK tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui BKN Regional.
1. Penilaian DUPAK
a.    Penyuluh Pertanian harus mengajukan DUPAK setiap tahun;
b.    Sekretariat Tim Penilai Daerah agar mengintensifkan komunikasi dengan Sekretariat Tim Penilai Pusat untuk memperlancar penilaian angka kredit penyuluh pertanian;
c.    Untuk kelancaran penilaian angka kredit penyuluh pertanian disemua tingkatan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota), diperlukan fasilitasi dana baik melalui APBN (DEKON) maupun APBD.
2. Pengangkatan kembali Menjadi Penyuluh Pertanian.
 Pengangkatan kembali penyuluh dari jabatan struktural (alih status), agar segera diangkat ke jabatan fungsional dengan menggunakan angka kredit tarakhir yang tertera pada SK pembebasan sementara;
3. Alih Kelompok Penyuluh Pertanian;
 Syarat Pengangkatan dalam alih kelompok penyuluh pertanian terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli harus dilihat beberapa hal antara lain tersedia formasi, kualifikasi ijazah dan lulus DIKLAT alih kelompok.
4. Tunjangan Fungsional Penyuluh Pertanian
a.    Untuk realisasi pembayaran Tunjangan fungsional yang baru (Perpres No. 16/2013), Kementerian Pertanian cq Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan komunikasi/pendekatan dengan Kemendagri (Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah) serta Kementerian keuangan;
b.    Pusat Penyuluhan Pertanian agar menginventarisasi Provinsi yang dapat membayar dan belum membayar tunjangan fungsional penyuluh pertanian yang baru.
5. Pelaksanaan Bimbingan Teknis :
a.    Hasil kesepakatan pertemuan BIMTEK Pusat penyuluh pertanian agar disampaikan kepada kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian untuk diteruskan kepada BKN dan BKD;
b.    Hasil BIMTEK Penilaian angka kredit disampaikan kepada Sekretariat dan Tim Penilai Angka Kredit di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
B. ASPEK TEKNIS
1. Unsur Pendidikan
a.    Barang bukti pendidikan berupa foto copy ijazah, trankrip dan surat tugas ijin belajar yang dilegalisir, untuk perguruan tinggi swasta minimal terakreditasi C;
b.    Pelatihan yang dilakukan selain oleh lembaga Diklat dapat diakui sepanjang pelatihan tersebut berhubungan dengan pertanian dan melampirkan bukti fisik berupa foto copy STTPL/Sertifikat/surat keterangan yang dilegalisir oleh Pimpinan Unit Kerja;
c.    Pelatihan selama 16 - 29 jam dinilai 0,5 (8 jam pelajaran/hari @ 45 menit).
2. Persiapan Penyuluhan
a.    Pelaksanaan Identifikasi wilayah nilai angka kreditnya sesuai dengan jenjang jabatan tanpa memperhatikan tempat tugasnya (wilayah administrasi);
b.    Penyusunan programa penyuluhan nilai angka kreditnya sesuai dengan jenjang jabatan tanpa memperhatikan tempat tugasnya (wilayah administrasi);
c.    Penyusunan Programa Penyuluhan harus melibatkan semua penyuluh pertanian yang ada di wilayah dan didukung dengan surat keputusan/ surat tugas/undang an instansi;
d.    Penyusunan RKTPP dalam bentuk matrik sesuai dengan Permentan No. 25 dan wajib bagi penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan Penyuluhan
a.    Setiap kunjungan ke kelompoktani harus disertai dengan form A dengan ditandatangani oleh ketua/Pengurus kelompoktani;
b.    Jumlah kegiatan uji coba disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa/RKTPP dan tugas lainnya dari Pimpinan dengan bukti surat tugas.
4. Evaluasi Penyuluhan .... Cukup Jelas...
5. Pengembangan Penyuluhan
a.    Penyusunan Pedoman/Juklak/Juknis penyuluhan pertanian harus berdasarkan kegiatan-kegiatan yang tertera dalam programa/RKTPP dan dilengkapi dengan surat tugas dari Pimpinan Instansi. Pedoman yang disusun harus disahkan oleh pimpinan unit kerja;
b.    Penyusunan Juklak/Juknis penyuluhan pertanian yang tidak terdapat dalam programa/RKTPP harus dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan Unit.
6. Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis ilmiah (KTI)
a)    KTI berbentuk buku/non buku mengacu pada permentan No. 34/Permentan/OT.140/6/2011, tentang penyusunan karya tulis ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumput Ilmu Hayati Lingkup Pertanian;
b)    KTI yag tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di Perpustakaan, barang bukti berupa buku/non buku yang dilengkapi dengan surat keterangan dari perpustakaan yang ditandatangani oleh pengelola perpustakaan;
c)    Naskah siaran radio dinyatakan sebagai KTI apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : :
*    Jumlah halaman 1-3, dinilai 30 %; 4-5 halaman dinilai 50 % dan lebih, dinilai 100 %, dengan ukuran kertas A4 dan spasi 1,5 menggunakan hurup arial 12;
*    Tulisan mengikuti kaidah-kaidah penulisan naskah radio;
*    Naskah radio harus distempel dan ditandatangani oleh penanggungjawab siaran.
b.  Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan dibidang pertanian (keterangan
     sudah jelas dalam buku juknis No. 35/2009)
c.  Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep :
     1.  Institusi
          Format Penulisan :
a)    Judul laporan;
b)    Identitas yang berkonsultasi;
c)    Waktu dan tempat;
d)    Masalah;
e)    Informasi pemecahan masalah (saran, pendapat dan rekomendasi) berupa konsep berdasarkan referensi;
f)     Kesimpulan.

     2.  Perorangan
          Format Penulisan :
a)  Judul laporan;
b)  Identitas yang berkonsultasi;
c)  Waktu dan tempat;
d)  Masalah;
e)  Informasi pemecahan masalah (saran, pendapat dan rekomendasi) berupa konsep berdasarkan referensi;
f)   Kesimpulan.
7. Unsur Penunjang
Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya tingkat Kabupaten/kota ada perbedaan nilai anatara Permenpan No. 02/2008 (nilai 1), sedangkan pada Permentan No. 35/2009 (nilainya 2), yang digunakan sebagai acuan adalah Permenpan No. 02/2008 (nilai 1).  
C. ASPEK LAIN-LAIN
a.    Kegiatan kelompok Terampil hanya boleh dilaksanakan oleh kelompok terampil, demikian juga kelompok Ahli hanya boleh melaksanan kegiatan kelompok Ahli;
b.    Melaksanakan satu tingkat diatas nilainya 80 %, dua tingkat diatas nilainya 40 % dan satu atau dua tingkat kebawah dinilai 100 % disertai dengan surat penugasan dari Pimpinan Unit kerja;
c.    Dalam rangka meningkatkan motovasi penyuluh pertanian untuk melakukan pengembangan profesi perlu diadakan pelatihan penulisan Karya Tulis Ilmiah secara periodei;
d.    Memperoleh penghargaan Teladan :
a)    Surat Keputusan/Piagam untuk tingkat Nasional ditandatangani Menteri Pertanian;
b)    Surat Keputusan/Piagam untuk tingkat provinsi ditandatangani oleh Gubernur;
c)    Surat Keputusan/Piagam untuk tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar