Penyusunan
RDK dan RDKK
a. Pengertian
1)
RDK
(Rencana
Definitif Kelompok) adalah:
Rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun,
yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi
wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta
kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
2)
RDKK
(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) adalah:
Rencana kebutuhan sarana produksi
pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun
berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi
pertanian kelompoktani kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi
pertanian dan perbankan),
termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
3)
RDKK
Pupuk bersubsidi adalah:
Rencana kebutuhan pupuk
bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota
kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan
kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
b.
Tujuan
dan Manfaat
1)
Tujuan:
untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani
kelompok, termasuk kebutuhan saprotan), dalam jangka waktu satu tahun dan setiap
musim tanam.
2)
Manfaat:
a)
RDK dapat dijadikan bahan dalam penyusunan programa
penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan
penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa.
b)
RDKK dapat
dijadikan bahan dalam mengevaluasi dan meenyusun rencana usahatani pada setiap
silus usaha (1musim tanam).
c. Materi RDK dan RDKK
1)
Materi RDK
a) Pola Tanam/Pola Usaha Tani
Ø Aspek teknis: Agroekosistem
dan teknologi
Ø Aspek ekonomi: permintaan
pasar, harga keuntungan usaha tani
Ø Aspek sosial: kebijakan
pemerintah, kerja sama poktan dukungan masyarakat
b) Sasaran Produktivitas:
Ø Potensi di wilayah poktan;
Ø Produktivitas masing-masing
komoditas.
c) Teknologi Usahatani:
Ø Ketersediaan teknologi;
Ø Rekomendasi teknologi.
d) Sarana Produksi dan
permodalan:
Ø Luas areal usaha tani poktan;
Ø Teknologi yang akan diterapkan;
Ø Kemampuan permodalan anggota
poktan.
e) Kegiatan penguatan kapasitas
poktan:
Ø Pertemuan rutin poktan;
Ø Kursus tani/sekolah lapang ;
Ø Demplot/Demfarm;
Ø Penilaian kelas kelompok.
f) Jadwal kegiatan
g) Pembagian tugas
2)
Materi RDKK
a)
Jenis dan luas masing-masing komoditas
b) Perhitungan Kebutuhan:
Pupuk, Benih, Pestisida, Biaya garapan dan
pemeliharaan, Biaya alat dan mesin-mesin
c) Kebutuhan biaya lain (sub
sektor peternakan)
d) Jadwal penggunaan sarana
produksi.
d. Tahapan Penyusunan RDK
Gambar Skema
tahapan penyusunan RDK dan RDKK
Sumber Permentan No 82 tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar