Kamis, 22 Oktober 2015

PENYUSUNAN RDK DAN RDKK. Oleh, Darwin Rauf, S.ST



Penyusunan RDK dan RDKK
a.    Pengertian
1)   RDK (Rencana Definitif Kelompok) adalah:
Rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
2)   RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) adalah:
Rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi
pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
3)   RDKK Pupuk bersubsidi adalah:
Rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
b.   Tujuan dan Manfaat
1)   Tujuan:
untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan saprotan), dalam jangka waktu satu tahun dan setiap musim tanam.
2)   Manfaat:
a)    RDK dapat dijadikan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa.
b)   RDKK dapat dijadikan bahan dalam mengevaluasi dan meenyusun rencana usahatani pada setiap silus usaha  (1musim tanam).
c.    Materi RDK  dan RDKK
1)   Materi RDK  
a)    Pola Tanam/Pola Usaha Tani
Ø Aspek teknis: Agroekosistem dan teknologi
Ø Aspek ekonomi: permintaan pasar, harga keuntungan usaha tani
Ø Aspek sosial: kebijakan pemerintah, kerja sama poktan dukungan masyarakat
b)   Sasaran Produktivitas:
Ø Potensi di wilayah poktan;
Ø Produktivitas masing-masing komoditas.
c)    Teknologi Usahatani:
Ø Ketersediaan  teknologi;
Ø Rekomendasi teknologi.
d)   Sarana Produksi dan permodalan:
Ø Luas areal usaha tani poktan;
Ø Teknologi yang akan diterapkan;
Ø Kemampuan permodalan anggota poktan.
e)    Kegiatan penguatan kapasitas poktan:
Ø Pertemuan rutin poktan;
Ø Kursus tani/sekolah lapang ;
Ø Demplot/Demfarm;
Ø Penilaian kelas kelompok.
f)    Jadwal kegiatan
g)   Pembagian tugas
2)   Materi RDKK
a)    Jenis dan luas masing-masing komoditas
b)   Perhitungan Kebutuhan:
Pupuk, Benih, Pestisida, Biaya garapan dan pemeliharaan, Biaya alat dan mesin-mesin
c)    Kebutuhan biaya lain (sub sektor peternakan)
d)   Jadwal penggunaan sarana produksi.
 d.   Tahapan Penyusunan RDK
Gambar    Skema tahapan penyusunan    RDK   dan RDKK
Sumber Permentan No 82 tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar