JUKNIS STRATEGI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Oleh Darwin Rauf, S.ST
PENDAHULUAN
Kelompok tani merupakan organisasi kaum tani yang
tidak bisa ditinggalkan dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian, bahkan
keberhasilan Penyuluhan Pertanian disuatu wilayah selalu dikaitkan dengan
keragaan dan keberadaan kelompok tani.
Upaya pembinaan kelompok tani melalui penyuluhan
pertanian berkaitan dengan upaya pemberdayaan petani. Entang Sastraatmadja,
2005 dalam Eko Legowo, 2006 mengemukakan bahwa Ke depan Penyuluhan Pertanian
adalah bagian integral dari pemberdayaan (empowering) dan pemartabatan
(dignity) kaum tani.
Sementara itu kondisi kelompok tani dari tahun ke tahun dapat
dikatakan belum mengalami perkembangan
seperti yang diharapkan atau dapat
dikatakan stasioner bahkan menurun. Secara empiris gambaran dari kelompok tani tersebut sebagai berikut : (1) sebagian kelas kelompoknya tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya, status kelasnya lebih tinggi namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya rendah, dan
(2) sebagian kelompok tani sudah “bubar”
namun masih terdaftar.(Hermanto dan Dewa K.S. Swastika, 2011)
Kondisi tersebut dapat terjadi karena kelompok tani
sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang
berkaitan dengan program pemerintah. Pembentukan dan Penumbuhan
Kelompok tani banyak dilakukan
karena adanya proyek-proyek, sehingga dengan berakhirnya proyek kelompok tani
tidak berfungsi atau tinggal namanya saja.
Syahyuti, 2012 dalam Analisis Kritis terhadap Permentan No. 273 tahun 2007 mengemukanan bahwa Satu penelitian yang cukup luas cakupannya yang
dilakukan di Indonesia, menemukan bahwa petani yang berada dalam organisasi
formal sangat sedikit. “More advanced rural
producers’ organizations can be found, though in very limited number” (Bourgeois et
al. , 2003). Jika pun ada, kapasitas keorganisasian mereka lemah. Hal ini
bahkan telah menjadi faktor utama yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan
program secara keseluruhan (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak
mudah membangun organisasi petani (Hellin et
al., 2007: 5), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak
berorgansiasi (Stockbridge et al.,
2003).
Disisi lain
Peran kelompok tani selalu dituntut untuk menjadi motor utama dalam
memfasilitasi kaum tani dalam melakukan usahataninya. Bahkan dalam Permentan
237 tahun 2007 dikemukakan bahwa pembinaan kelompoktani diarahkan pada
penerapan system agribisnis, peningkatan peranan, dan peran serta petani
beserta anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh kembangkan kerja
sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan
usahataninya. Pembinaan kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali
potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan
memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber
daya lainnya.
Tuntutan
terhadap Kelompok tani demikian besarnya, ini berarti kelompok tani harus
dibina dan diberdayakan sehingga menjadi
kelompok yang solid yang memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas
pembangunan pertanian. Sunyoto Usman, 2004 mengemukakan bahwa Perencanaan dan
implementasi pembangunan seharusnya berisi usaha untuk memberdayakan masyarakat
miskin sehingga mereka mempunyai akses pada sumber-sumber ekonomi (sekaligus
politik).
Menjawab
permasalahan di atas maka perlu di kaji apa saja kemampuan kelompok tani yang
perlu diperbaiki atau ditingkatkan agar kelas kelompok dapat meningkat. Setelah
ditemukan kemampuan yang harus diperbaiki maka langkah selanjutnya adalah
menentukan strategi apa yang perlu dilakukan agar kemampuan tersebut dapat
dimiliki oleh kelompok.
PEMAHAMAN
TENTANG KELOMPOK TANI
Ada beberapa
istilah yang berhubungan dengan Kelompok Tani yaitu petani, pekebun, peternak,
Kontak Tani, Gabungan Kelompok tani.
Menurut
Permentan 237 tahun 2007 Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia
beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian,
wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan
di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
pemasaran, dan jasa penunjang. Pekebun, adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan. Peternak, adalah
perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha
peternakan.
Kontak tani
berdasarkan Dirjenbun, 1992 adalah pengurus kelompok tani yang dipilih dari dan
oleh anggota kelompok berdasarkan musyawarah, dan mantan pengurus yang masih
aktif menggerakkan anggota kelompok tani untuk kemajuan usahataninya. Sedangkan
menurut Permentan 237 tahun 2007 Kontak Tani adalah adalah ketua atau mantan
ketua kelompok tani kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk
mengembangkan usahanya.
Kelompoktani
adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan
keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Jumlah anggota
kelompoktani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan
masyarakat dan usahataninya (Permentan 237 tahun 2007)
Gabungan
kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung
dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Bila dilihat
dari fungsi Kelompok tani, pada Permentan 237 tahun 2007 dikemukakan bahwa fungsi
Kelompok Tani adalah sebagai berikut :
a.
Kelas belajar ; Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya
guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani, sehingga produktivitasnya meningkat,
pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana kerjasama ; Kelompok tani merupakan tempat
untuk memperkuat kerjasama diantara sesama
petani dalam kelompoktani
dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui
kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien
serta lebih mampu
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan,
c.
Unit Produksi ; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu
kesatuan usaha yang dapat dikembangkan
untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas
Penumbuhan Kelompok Tani dilakukan
melalui langkah-langkah, sebagai berikut :
1). Pengumpulan data dan Informasi, yang meliputi antara lain:
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani
b. Keadaan petani dan keluarganya ;
c. Keadaan usahatani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisisli dan jenis usaha tani ;
e. Keadaan kelembagaan masayarakat yang ada.
2). Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai :
a. Pengertian tentang kelompok tani, antara lain mengenai; Apa
kelompoktani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang
lebih baik.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/
membentuk kelompok tani,
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok
KELAS
KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Penilaian Kelas Kelompok tani merupakan salah satu
bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai
kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu dengan penilaian akan
diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai sehingga memudahkan
untuk melakukan pembinaan.
Pelaksanaan penilaian ini dilakukan setiap tahun,
penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah Tk. II. Pelaksnaan oleh Tim
Pelaksana Penilaian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dibawah bimbingan Tim
Pembina Penilaian Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur (Dirjendbun
Deptan, 1992).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan
pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 dalam penyelenggaraan penilaian
dibentuk Tim dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, provinsi dan Pusat.
Berdasarkan Permen PAN No. 2 tahun 2008 yang bertugas
mengembangkan kelompok tani Pemula ke Lanjut adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana
(IIb – IId), kelompok tani Lanjut ke Madya adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana
Lanjutan (IIIa – IIIb) dan Kelompok tani Madya ke Utama adalah Penyuluh
Pertanian Pertama (IIIa – IIIb).
Penentuan Kelas Kemampuan Kelompok tani pada awalnya
meliputi 10 jurus (dikutip dari Azis Turindra, 2009) , yaitu :
1.
Daya serap
informasi, kelincahan kontak tani dan pengurus kelompok dalam mencari, mengolah
dan menjelaskan info yang bermanfaat bagi seluruh anggota.
2. Perencanaan, kemampuan merencanakan kegiatan-kegiatan kelompok
untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
3. Kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan, kekompakan para
anggota.
4. Pengembangan fasilitas dan sarana, perkembangan
fasilitas dan sarana yang mendukung/ menunjang usahatani.
5. Pemupukan modal, perkembangan permodalan – pembinaan
berkoperasi.
6. Ketatan terhadap perjanjian, kemampuan dalam menaati
perjanjian (Contoh Dalam Perkrediatan).
7. Kemampuan mengatasi keadaan darurat, Kecekatan dalam
penggerakan daya dan untuk mengatasi masalah mendesak
8. Pengembangan karder, Pembinaan anggota sehingga
meningkatkan keahliannya.
9. Hubungan melembaga dengan koperasi, Contoh Semua
anggota menjadi anggota kopeasi kontak tani/pengurus kelompok pengurus koperasi
10. Produkivitas UT, Produktivitas UT tinggi, menggunakan
tekanan baru.
Berdasarkan SK Mentan No. 41 tahun 1992 jurus
kemampuan Kelompoktani dipadatkan menjadi 5 Jurus yang meliputi :
1. Kemampuan
merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani-nelayan
(termasuk pasca panen dan analisa usahatani nelayan) para anggotanya dengan
penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara
optimal, selanjutnya disebut : PERENCANAAN, (Bobot 300)
a.
Kelompok mengetahui potensi wilayah (infrastruktur, sistem sosial, budaya
dll), potensi sumberdaya pertanian (kondisi tanah, iklim, sumber air, area
penangkapan ikan, dll) yang ada di lingkungannya.
b. Kelompok mengetahui
permaslahan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, misalnya dalam
hal adopsi teknologi, ketersediaan sarana produksi, dll
c. Kelompok mengetahui
teknologi yang dibutuhkan dan cara memilihnya.
d. Kelompok mengetahui cara
memanfaatkan dan menggali sumberdaya pertanian di wilayahnya
e. Kelompok mengerti
langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan kelompok
f.
Kelompok mampu dalam menyusun rencana kegiatan secara tertulis sesuai
dengan kondisi dan atas dasar kesepakatan musyawarah dalam kelompok
2. Kemampuan melaksanakan dan
mentaati perjanjian dengan pihak lain selanjutnya disebut : PERJANJIAN
(Bobot 100).
a.
Merasakan
perlunya mengadakan perjanjian dengan pihak lain di luar kelompok
b. Mengetahui macam-macam perjanjian dalam meningkatkan
usahatani-nelayan
c. Kelompok mengadakan perjanjian dengan pihak lain
d.
Kelompok
melaksanakan kesepakatan yang dibuat dengan kelompok atau pihak lain
3. Kemampuan pemupukan modal
dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, selanjutnya disebut : PEMUPUKAN
MODAL, (Bobot 100) :
a.
Merasakan perlunya pemupukan modal
b. Melaksanakan pemupukan modal
c. Nilai modal yang dikumpulkan
dikaitkan dengan kemampuan para anggotanya
d.
Anggota kelompok secara bersama-sama maupun perorangan mampu memanfaatkan
modal dan penghasilan yang didapat sebaik-baiknya.
4. Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antara kelompok
tani-nelayan dengan KUD, selanjutnya disebut : HUBUNGAN DENGAN KUD (Bobot 200)
a.
Merasakan perlunya mengadakan kerja sama dengan KUD
b. Kelompok mampu mendorong
anggotanya untuk menjadi anggota KUD
c. Pengurus kelompok mampu dan
mau menjadi pengurus KUD
d. Kelompok mampu dan mau
memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh KUD
e.
Kelompok mampu dan mau menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan KUD
(TPK)
5. Kemampuan menerapkan
teknologi dan pemanfaatan informasi, serta kerjasama kelompok yang dicerminkan
oleh tingkat produktivitas dari usahatani-nelayan para anggota kelompok tani
nelayan, selanjutnya disebut : PRODUKTIVITAS (Bobot 300)
a.
Kelompok berinisiatif mencari informasi yang diperlukan.
b. Kelompok mau dan mampu
mempelajari informasi/teknologi yang diterima
c. Anggota kelompok yang
mendapat/memanfaatkan informasi
d. Kelompok secara aktif
bekerjasama dalam penerapan teknologi
e.
Produktivitas dan mutu hasil usaha tani kelompok meningkat dibandingkan
dengan waktu sebelumnya
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor :
168/Per/Sm.170/J/11/11 Tanggal 18 Nopember 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian kemampuan Kelompok Tani menjelaskan bahwa kemampuan kelompoktani diarahkan
untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Kemampuan merencanakan, meliputi
kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Merencanakan kebutuhan belajar;
2) Merencanakan pertemuan/musyawarah.
b. Wahana Kerjasama
1) Merencanakan pemanfaatan sumberdaya
(pelaksanaan rekomendasi teknologi);
2) Merencanakan kegiatan pelestarian
lingkungan.
c. Unit Produksi
1) Merencanakan definitif kelompok (RDK),
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok
lainnya;
2) Merencanakan kegiatan usaha (usahatani
berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan
pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa).
2. Kemampuan mengorganisasikan, meliputi
kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Menumbuhkembangkan kedisiplinan
kelompok;
2) Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi
belajar anggota.
b. Wahana Kerjasama
Mengembangkan aturan organisasi
kelompok.
c. Unit Produksi
Mengorganisasikan pembagian tugas
anggota dan pengurus kelompoktani.
3. Kemampuan melaksanakan, meliputi
kegiatan:
a. Kelas belajar
1) Melaksanakan proses pembelajaran secara
kondusif;
2) Melaksanakan pertemuan dengan tertib.
b. Wahana Kerjasama
1) Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa
pertanian;
2) Melaksanakan kegiatan pelestarian
lingkungan;
3) Melaksanakan pembagian tugas;
4) Menerapkan kedisiplinan kelompok secara
taat azas;
5) Melaksanakan dan mentaati kesepakatan
anggota;
6) Melaksanakan dan mentaati
peraturan/perundangan yang berlaku;
7) Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan
kegiatan kelompok.
c. Unit Produksi
1) Melaksanakan pemanfaatan sumberdaya secara
optimal;
2) Melaksanakan RDK dan RDKK;
3) Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;
4) Melaksanakan penerapan teknologi;
5) Melaksanakan pemupukan dan penguatan
modal usahatani;
6) Melaksanakan pengembangan fasilitas dan
sarana kerja;
7) Melaksanakan dan mempertahankan
kesinambungan produktivitas.
4. Kemampuan melakukan pengendalian dan
pelaporan, meliputi kegiatan:
a. Mengevaluasi kegiatan perencanaan;
b. Mengevaluasi kinerja
organisasi/kelembagaan;
c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
kelompoktani;
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
5. Kemampuan mengembangkan kepemimpinan
kelompoktani, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Mengembangkan keterampilan dan keahlian
anggota dan pengurus kelompoktani;
2) Mengembangkan kader-kader pemimpin;
3) Meningkatkan kemampuan anggota untuk
melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Wahana Kerjasama
1) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam
pengembangan organisasi;
2) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam
pengembangan sahatani.
c. Unit Produksi
1) Mengembangkan usaha kelompok;
2) Meningkatkan hubungan kerjasama dengan
mitra usaha.
Total nilai pembobotan adalah 1.000, dari jumlah bobot tersebut berdasarkan
tingkat kemampuan, kelompok dibagi dalam 4 kelas : 1). Kelas PEMULA nilai s.d.
250, 2). Kelas LANJUT nilai 251 s.d. 500, 3). Kelas MADYA nilai 501 s.d. 750
dan 4).Kelas UTAMA nilai 751 s.d. 1.000.
Dengan Peraturan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM
Pertanian No. 168 tahun 2011 mengemukakan penilaian kemampuan kelompok
dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan
yang meliputi : 1) Perencanaan (bobot 200), 2) Pengorganisasian (bobot 100), 3)
Pelaksanaan (bobot 400). 4) Pengendalian dan Pelaporan (bobot 150), 5)
Pengembangan kepemimpinan kelomok tani (bobot 150) . Disebut dengan Panca
Kemampuan Kelompoktani (PAKEM POKTAN) berdasarkan fungsi-fungsi Kelompoktani
sebagai Kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.
STRATEGI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Peningkatan kelas Kelompok merupakan indikasi bahwa keberfungsian
kelompok telah mampu memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan produktivitas
usaha dan kesejahteraannya. Kelas kemampuan kelompok adalah indicator bukan
tujuan, untuk itu strategi peningkatan kelas kelompok haruslah strategi yang
mampu mengantarkan petani memiliki keberdayaan untuk mencapai kehidupan yang
lebih sejahtera.
Strategi yang diperlukan dalam upaya meningkatkan
kelas kelompok adalah :
1. Peningkatan Kinerja Penyuluhan Pertanian yang
dilakukan melalui :
a. Peningkatan Kompetensi Penyuluh melalui pelatihan.
b. Perbaikan internal organisasi yang menyangkut
Pemberian motivasi terhadap penyuluh baik menyangkut karier, penghargaan,
termasuk melakukan supervisi dan monitoring
c. Fasilitasi pembiayaan yang memadai untuk operasional
penyuluhan
2. Peningkatan Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu :
a. Pengembangan SDM : Pengembangan SDM diawali dengan upaya peningkatan kesadaran, hal ini berkaitan dengan aspek psikologis dan budaya. Petani harus diyakinkan bahwa mereka memiliki kesempatan dan kemungkinan yang tinggi untuk memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan pendapatan dengan mempelajari aspek sumberdaya yang dimiliki, aspek permodalan, pasar dan teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya yang menyangkut aspek ekonomi, rohani, kesehatan, pendidikin hukum dan lain-lain. Pengembangan SDM ini akan menghasilkan kelompok yang memiliki kemampuan untuk merencanakan usahanya sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan masalah dan mengetahui teknologi yang dibutuhkannya. Yang merupakan Jurus 1 dalam peningkatan kelas Kelompok. Secara skematis staregi peningkatan SDM ini dapat digambarkan sebagai berikut :
b. Pengembangan modal : Pengembangan
permodalan dimulai dari
kesadaran kelompok untuk memiliki dana bersama yang
dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan penggalangan dana ini akan
menghasilkan akumulasi dana yang memerlukan satu wadah lembaga keuangan mikro
yang dikelola secara kelompok yang akan menumbuhkan system ekonomi rakyat yang
mampu memfasilitasi aspek permodalan anggotanya. Untuk memenuhi kekurangan dana
sudah barang tentu kelompok akan bekerja sama dengan lembaga lain (KUD
misalnya) yang bersedia memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal ini akan
meningkatkan kemampuan kelompok dalam
Jurus 2, 3 dan 4 dalam peningkatan Kelas Kelompok
C. Pengembangan usaha : diawali
dengan memanfaatkan kelimpahan SDA yang ada di wilayahnya. Selanjutnya petani
diarahkan untuk berinisiatif memanfaatkan sumberdaya lokal dengan memanfaatkan
teknologi yang ada. (Jurus 5 dalam kelas kemampuan kelompok).
d. Pengembangan
Kelembagaan Usaha : di tahap
awal keberadaan usaha masing-masing anggota dianggab sebagai unit produksi
secara keseluruhan, selanjutnya untuk efisiensi usaha secara perlahan anggota
kelompok satu dengan lainnya memulai usaha bersama secara kecil-kecilan seperti
pemasaran bersama, pengadaan sara produksi bersama. Pada gilirannya usaha kecil
tersebut akan berkembang menjadi usaha menengah bahkan usaha besar yang
memiliki badan hukum yang formal, (Jurus
5 dalam kelas kemampuan kelompok).
Eko Legowo, 2006, mengemukakan bahwa Keberdayaan
petani harus dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan internal
petani,sekaligus juga membuka akses dan kesempatan yang lebih baik untuk
mendapatkan dukungan sumber daya produktif, maupun untuk mengembangkan usaha
yang lebih mensejahterakan.
Ada tiga strategi pemberdayaan masyarakat miskin yang
dapat diterapkan agar mereka mampu keluar dari lingkaran setan kemiskinan yang
membelit yaitu : pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan kemampuan dalam
teknologi dan permodalan, serta pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat (Dudung
Abdul Adjid, 2001).
Menurut Hermanto dan Swastika, Dewa K.S, 2011 ada 3 langkah operasional
dalam menerapkan strategi penguatan kelompok yaitu 1) mendorong dan
membimbing petani agar mampu bekerjasama di bidang
ekonomi secara berkelompok 2) menumbuhkembangkan kelompoktani melalui ; peningkatan fasilitasi dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar (bargaining position) peningkatan
fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi
kelompok, serta peningkatan efisiensi usahatani. 3)
meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan
pendampingan, dan latihan yang dirancang
secara khusus bagi pengurus dan anggotanya.
PENUTUP
Peningkatan kelas kelompok merupakan alat untuk mengukur
keberhasilan penyuluh dalam melakukan pemberdayaan petani dalam kelompoknya.
Indikatornya adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Oleh sebab
itu peningkatan Kelas Kelompok haruslah sejalan dengan peningkatan pendapatan
dan kesejahteraan petani.
Keberhasilan dalam melakukan pemberdayaan petani dalam
kelompok tani bergantung pada kemampuan
Lembaga penyuluhan dalam meningkatkan kompeteni penyuluh, memberikan motivasi
dan memfasilitasi biaya operasionalnya.
Ada lima jurus yang perlu dikuasai oleh kelompok tani
dalam upaya meningkatkan kelas kemampuan kelompoknya yaitu :
1) Kemampuan dalam perencanaan,
2) Kemampuan dalam melaksanakan Perjanjian denganpihak
ketiga,
3) Kemampuan dalam pemupukan modal,
4) Kemampuanalam berhubungan dengan KUD, dan
5) Kemampuan dalammeningkatkan Produktivitas usaha.
Untuk itu strategi peningkatan kelas kemampuan
kelompok tani dilakukan melalui :
1. Peningkatan Kinerja Penyuluhan Pertanian
yang dilakukan melalui :
b.
Peningkatan
Kompetensi Penyuluh melalui pelatihan.
c. Perbaikan internal organisasi yang menyangkut
Pemberian motivasi terhadap penyuluh baik menyangkut karier, penghargaan,
termasuk melakukan supervise dan monitoring
d.
Fasilitasi
pembiayaan yang memadai untuk operasional penyuluhan
2. Peningkatan Pembinaan Kelompok melalui
progam pemberdayaan yaitu :
a.
Pengembangan
SDM
b. Pengembangan Modal
c. Pengembangan Usaha
d.
Pengembangan
Kelembagaan Usaha
DAFTAR PUSTAKA
______, 2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008 Tanggal 18 Februari 2008, Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya
______, 2007, Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tanggal 13 April 2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
______, 2011, Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian, Nomor 168/Per/SM.170/J/11/11 Tanggal 18 November
2011 tentang Petunnjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompok Tani.
______, Strategi Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian, IPB, Bogor.
(http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/52425/BAB%20VII%20Strategi%20Penyelenggaraan%20Penyuluh%20Pertanian.pdf?sequence=9)
Adjid,
Dudung Abdul, 2001, Membangun Pertanian Modern, Yayasan Pengembangan Sinar
Tani, Jakarta.
Direktorat
Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, 1992, Teknik Bina Dinamika Kelompok
Tani, Materi Latihan Bagi Pelatih, Jakarta
Hermanto dan
Swastika, Dewa K.S, 2011, Penguatan
Kelompok Tani : Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan Petani, Pusat Sosial
Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor
(http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ART9-4e.pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar