Oleh Darwin Rauf. S.ST
DEFINISI
|
Deptan (2007) mendefenisikan
kelompoktani sebagai kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (social, ekonomi, sumberdaya)
dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Kelompoktani pada dasarnya adalah
organisasi nonformal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan ‘dari, oleh, dan
untuk petani’.
FUNGSI
|
A.
Sebagai
Kelas Belajar
Kelompoktani merupakan wadah
belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan
sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusahatani
sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannyan bertambah serta kehidupan
lebih sejahtera.
Agar proses belajar dapat
berlangsung dengan baik, maka kelompoktani perlu diarahkan pada kemampuan
sebagai berikut.
·
Menggali dan merumuskan
keperluan belajar
·
Merencanakan dan
mempersiapkan keperluan belajar
·
Menjalin kerjasama
dengan sumber informasi yang diperlukan
·
Menciptakan iklim
belajar yang sesuai
·
Berperan aktif dalam
proses belajar mengajar
·
Berkemampuan
mengemukakan keinginan, pendapatan, maupun maslaah yang dihadapi
·
Merumuskan kesepakatan
bersama
·
Merencanakan dan
melaksanakan pertemuan rutin
B.
Sebagai
Wahana Kerjasama
Kelompoktani
merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama di antara sesama petani dalam
kelompoktani dan antarkelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama
ini diharapkan usahataninya akan lebih efisien
serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan.
Sebagai
wahana kerjasama, hendaknya kelompoktani mempunyai kemampuan sebagai berikut.
·
Menciptakan suasana
saling kenal, saling percaya, dan bekerjasama dalam kelompok
·
Menciptakan suasana
keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan
bersama.
·
Mampu mengatur dan
melaksanakan pembagian tugas diantara sesame anggota sesuai dengan kesepakatan
bersama.
·
Mentaati dan
melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak
lain
·
Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan,
pemasaran hasil dan atau permodalan
·
Mengadakan pemupukan
modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok
·
Mengembangkan
kedisplinan dan rasa tanggungjawab diantara sesama anggota
·
Merencanakan dan
melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota.
C.
Sebagai
Unit Produksi
Usahatani yang
dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara eseluruhan harus
dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai
skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas, maupun kontinuitas.
Sebagai
unit produksi, kelompoktani diarahkan pada kemampuan sebagai berikut.
·
Mengambil keputusan
dalam menentukan usahatani yang menguntungkan
·
Mampu menyusun rencana
usahatani
·
Memfasilitasi penerapan
teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana
kegiatan kelompok
·
Menjalin
kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani
·
Mentaati dan
melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi maupun
kesepakatan dengan pihak lain
·
Mengevaluasi kegiatan
bersama dan rencana kebutuhan kelompok sebagai bahan rencana kegiatan yang akan
datang
·
Meningkatkan
kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
·
Mengelola administrasi
secara baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar